Arsip adalah kumpulan warkat yang dibuat maupun diterima oleh lembaga pemerintahan swasta maupun perorangan dan mempunyai nilai guna, yang disusun menurut sistem tertentu agar pada saat diperlukan dapat ditemukan kembali secara cepat dan tepat.
Dapat disimpulkan bahwa tidak semua warkat atau surat dapat dikategorikan sebagai arsip. Surat atau warkat, baru dapat dinyatakan sebagai arsip apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Merupakan kumpulan warkat.
2. Mempunyai nilai guna
3. Disimpan menurut sistem tertentu
4. Apabila diperlukan, dapat ditemukan secara cepat dan tepat.
PERANAN,
Adapun peranan dari arsip, antara lain sebagai berikut:
1. Sebagai sumber ingatan
2. Sebagai sumber informasi
3. Sebagai bukti resmi untuk pertanggungjawaban penyelenggaraan administrasi
4. Sebagai sumber bahan pertimbangan keputusan
5. Sebagai sumber bahan pengawasan
6. Sebagai sumber bahan pertimbangan evaluasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar