Asas Kearsipan
Asas kearsipan ada 3 macam, yaitu:
- 1. Asas Sentralisasi
Asas Sentralisasi adalah penyelenggaraan/penanganan arsip dilakukan dengan cara di pusatkan ke satu unit yang khusus menangani tentang arsip.
Keuntungan asas Sentralisasi:
- Pengawasan akan lebih efektif dan efisien.
- Penghematan dalam biaya, alat maupun sarana lainnya.
Kelemahan asas Sentralisasi:
- Jika dalam waktu bersamaan tiap unit membutuhkan arsip akan kesulitan terpenuhi dalam waktu cepat.
- Prosedur di pusat belum tentu sama dengan yang ada di masing-masing unit.
- 2. Asas Desentralisasi
Asas Desentralisasi adalah cara penanganan arsip dengan disebarkan/dideledasikan/ditimpahkan ke masing-masing unit yang ada dalam organisasi.
Keuntungan asas Desentralisasi:
- Tiap unit yang ada dalam organisasi bebas menerapkan sistem kearsipan yang diinginkan.
- Pengawasan arsip tiap-tiap unit lebih mudah.
Kelamahan asas Desentralisasi:
- Pimpinan unit sedikit kehilangan waktu karena untuk menangani arsip.
- Tidak dapat menghemat tenaga, alat maupun sarana lain untuk menyimpan arsip.
- 3. Asan Gabungan
Asas Gabungan adalah penyelenggaraan kearsipan dengan memadukan kebaikan asas sentralisasi dengan kebaikan asas desentralisasi.
Fungsi Arsip
Menurut Drs. Anhar, fungsi arsip dari segi kegiatan yang dilakukan adalah:
- Sebagai alat penyimpanan warkat.
- Sebagai alat bantuan perpustakaan.
- Penyimpanan warkat-warkat keputusan yang telah diambil, kadang-kadang merupakan bantuan yang berguna bagi pejabat dalam menentukan kebijaksanaan perusahaan.
- Kearsipan berarti menhimpan secara teratur tetap warkat-warkat penting mengenai kemajuan perusahaa.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 Pasal 2, fungsi arsip dibedakan menjadi:
- Fungsi dinamis, yaitu arsip yang digunakan secara langsng dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelanggaraan keidupan kebangsaan pada umumnya, atau dipergunakan secara langsung dalam penyelanggaraan administrasi negara.
- Fungsi statis, yaitu arsip yang tidak dipergunakan secara langsung dalam perencanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya, majpun penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar